Book Review
Pemikiran Politik Barat
“BAB II”
Negara Kota Dalam Pemikiran
Plato Dan Aristoteles

Disusun Oleh:
Rembrand Warmetan
10522330
Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD”
Yogyakarta
2 0 1 3
Judul buku : PEMIKIRAN POLITIK BARAT
Penerjemah :
Pengarang :
Penerbit :
Bab : II
Hal : 25-47
Kata Pengantar
Puji Syukur
penulis panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, oleh karena rahmat dan
penyertaannya penulis dapat menyelesaikan review book (Review Buku) Pemikiran
Budaya Barat, Chapter II “Negara Kota: Dalam Pemikiran Plato Dan Aristoteles”.
Sejarah
merupakan sebuah tolak ukur dan pelajaran berharga, banyak anak muda sekarang
mulai melupakan sejarah dan meninggalkan budaya yang sebenarnya merupakan
bagian penting dalam hidup yang tidak akan bisa dilupakan begitu saja.
Resume/review buku ini dibuat agar menjadi sebuah pembalajaran, menjadikan
pemikiran kita lebih terbuka dan kritis lagi terhadap kemajuan dalam pemikiran
dunia politik sekarang.
Terima
kasih juga penulis haturkan kepada Rembrand warmetan, sebagai sahabat dan teman
dekat yang telah memberikan motifasi dan inspirasi agar resume buku ini
diselesaikan tepat waktu.
Semoga
resume ini memiliki nilai-nilai pembelajaran yang bisa kita pakai bersama,
kurang lebih kesalahan dalam penulisan ini mohon dimaafkan. Kritik dan saran
ditunggu sebagai sebuah nilai perbaikan yang akan penulis benahi. Terima kasih.
Yogyakarta, 12 april 2013
A. Latar Belakang
Sejak jaman
dahulu, atau sebelum masehi Cara berpolitik itu telah melekat pada diri
manusia. Hal ini terbukti dengan telah adanya sistem pemerintahan yang muncul
abad V sebelum Masehi, di kerajaan Athena. Meskipun masih tergolong kurang,
tapi sistem pemerintahan yang diterapkan di Athena merupakan cikal bakal satu
sistem pemerintahan yang dipakai hampir diseluruh dunia saat ini.
Negara
Kota dimasa itu timbul atau berdiri karena terjadinya interaksi intensif antara
peradaban Lona, mesir kuno dan mesopotamia maupun Babilonia yang memiliki ,
meminjam robert redfield, “Tradisi Besar” dengan minoritas sosial kreatif
dikawasan yunani kuno yang memiliki “tradisi kecil”. Apakah itu negara Kota
(City States)?
Terlebih
dahulu perlu dijelaskan bahwa persepsi kita mengenai negara saat ini jelas
berbeda dengan konsep negara dalam pengertian zaman yunani kuno. Perbedaan ini
antara lain karena dalam struktur politik negara – negara kota tidak dikenal
adanya pembedaan tegas antara masyarakat (Society) dengan negara. Negara adalah
masyarakat, dan sebaliknya, masyarakat adalah negara. Perbedaan antara
negara-negara kota kuno itu juga terlihat dari perbudakan, meski demikian
perbudakan di Yunani khususnya Athena sebagai ibukota Yunani masih tergolong
manusiawi. Budak – budak tersebut diperlakukan secara wajar dengan upah yang
setimpal. Budak – budak bisa dipekerjakan sebagai pegawai ataupun serdadu,
tentu saja dengan pengecualian.
Salah
satu kebiasaan orang – orang Yunani kuno adalah membicarakan berbagai persoalan
hidup, termaksud masalah – masalah politik dan negara. Hal ini disebabkan
beberapa faktor, Pertama: negara mereka (Polis) sering mengalami pertukaran –
pertukaran pemerintahan dari monarki ke aristokrasi, dari aristokrasi ke
tirani, dan dari tirani ke demokrasi. Pemikiran kritis menggugat Status quo perbudakan dianggap aneh,
sama anehnya mempertanyakan buruh – majikan sekarang ini. Pandangan yang Membenarkan
perbudakan dianut tidak hanya oleh kaum awam, tapi juga para pemikir terkemuka
seperti Aristoteles.
Aristoteles
membenarkan perbudakan karena diasumsikan sebagai bagian dari hukum alam. Budak
menurut pandangannya, bersifat fungsional. Golongan budak diperlukan dalam
struktur sosial karena diperlukan untuk mengerjakan semua pekerjaan kasar atau
pekerjaan yang bersifat fisik. Dengan demikian, para warga negara memiliki
waktu luang yang cukup untuk memikirkan persoalan – persoalan mendasar kehidupan
sosial dan kenegaraan tanpa terganggu oleh keharusan melakukan pekerjaan –
pekerjaan kasar.
Namun
sudut pandang Aristoteles inilah yang menyebabkan terkadang dia di kategorikan
ke dalam pemikir yang menentang demokrasi. Demokrasi dari sisi apapun merupakan
antitesis dari perbudakan dan diskriminasi ras manusia, karena demokrasi selalu
menjunjung tinggi kesamaan/kesederajatan manusia (Egali-tarianisme).
B. Isi Resensi
Ø Negara Kota (City States)
Seperti
yang sudah disinggung pada latar belakang, Negara – negara kota pada jaman
dahulu jauh berbeda dari dengan pengertian negara kota sekarang. Negara kota
dulu dalam struktur politik tidak dikenal adanya pembedaan tegas antara
masyarakat (society) dengan negara. Negara adalah masyarakat, dan begitu pula
sebaliknya.
Negara –
negara kota klasik Yunani juga jauh berbeda dengan negara modern sekarang, baik
dari luas wilayahnya, struktur sosial, jumlah penduduk maupun lembaga – lembaga
politiknya. Jika kita membandingkan luas wilayah negara kota jaman Yunani
klasik, maka luas negara kota tersebut tidaklah lebih besar dari luas propinsi
terkecil di Indonesia. Jumlah penduduknya pun menurut Herodotus dan
Aristophanes, sekitar 30.000 orang. Jumlah penduduk yang relatif kecil
memungkinkan anggota – anggota negara kota untuk saling mengenal dan memahami.
Komunikasi politik juga tidak terlalu sukar dilakukan dalam negara kota yang
berjumlah penduduk relatif kecil itu. Karena itulah sistem demokrasi langsung
(Direct Democracy) bisa dilaksanakan dengan baik di negara – negara kota itu.
Di Sekitar
abad V SM, Athena adalah ibu kota Yunani yang pernah menjadi kota perdagangan.
Lalu lintas perdagangan berlangsung intensif sehingga membuka peluang bagi
terciptanya masyarakat perdagangan. Negara kota ini juga memiliki armada laut
yang kuat, khususnya ketika pemerintahan Pericles. Athena berkembang menjadi
negara demokrasi, masyarakatnya terdiri dari kelas warga negara, imigran asing
pedagang dan budak yang melalui perdagangan (budak) maupun perang.
Di masa
Pericles, Athena mengalami kejayaan, berperadaban tinggi, adil, dan makmur.
Negarawan ini juga berhasil membangun sistem pemerintahan yang demokratis yang
dinamakan “Athenian Democratia”. Menurut Roy C. Macridis dalam tulisannya,
perspektif demokrasi Pericles terbagi menjadi 4, yaitu:
1. Pemerintahan
oleh rakyat dengan partisipasi rakyat secara penuh dan langsung,
2. Kesamaan
didepan hukum
3. Pluralisme,
penghargaan atas semua bakat, minat, keinginan, dan pandangan. Serta,
4. Penghargaan
terhadap satu pemisahan dan wilayah pribadi untuk memenuhi dan mengekspresikan
kepribadian individual.
Dimasa Pemerintahan Pericles, negara Athena bersifat
paternalistis personal dan memiliki sifat – sifat paguyuban. Tidak seperti negara
– negara modern sekarang Diana sesama warga negara kurang memiliki hubungan batin
yang kuat dan bersifat impersonal. Dinegara Athena hubungan antar sesama warga
negara seperti hubungan antara anggota keluarga, dan hubungan antara penguasa
dengan rakyat seperti hubungan antara bapak dan anak-anaknya.
Pada Tahun
431 – 404 SM, terjadi perang Peloponnesia yang mengakhiri kejayaan Athena.
Negara kota itu runtuh karena serangan tentara Sparta dan menjadikan sebagian
rakyat Athena menjadi budak. Kunci kemenangan Sparta atas Athena adalah karena
sistem kenegaraan yang dimiliki sparta, Diana Sparta merupakan sebuah negara
Aristokrasi militer yang kuat. Di negara Sparta semua penduduk, seperti
tertulis dalam konstitusi Sparta tanpa pengecualian adalah tentara. Rakyat
Sparta laki-laki maupun perempuan dan anak-anak, diwajibkan negara mengikuti
latihan olahraga keras dan pendidikan militer.
Namun
kekalahannya terhadap Sparta hanyalah sebuah babak baru dalam sejarah. Athena
tumbuh menjadi pusat pendidikan diyunani, yang ditandai dengan lahirnya gerakan
intelektual dan filsafat yang di pelopori oleh kaum Sofis. Menurut Rapar, bagi
kaum sofis negara tidak lain hanyalah instrumen atau mesin semata atau sarana
yang digunakan manusia untuk mencapai dan memperoleh segala sesuatu yang
dikehendakinya. Terlepas dari sisi negatif ajarannya, kaum sofis diakui sebagai
perintis gerakan pendidikan di zaman Yunani klasik, yang kemudian oleh
masyarakat pendidikan dirasakan sebagai satu kebutuhan hidup. Namun
ajaran-ajaran Kaum sofis, sebagian ditentang oleh para pemikir Athena karena
tidak sependapat dengan cara mencari uang dengan mengajarkan pengetahuan.
Kemudian
pada tahun 469 SM, lahirlah Socrates yang kemudian menjadi filsuf terkemuka. Ia
sangat kritis dan selalu mempertanyakan segala sesuatu yang dianggap benar,
tidak mudah percaya begitu saja kepada kebenaran dan kebajikan tanpa melakukan
penyelidikan. Di sinilah arti pentingnya akal bagi Socrates. Karena sering mengecam kaum Sofis dan penguasa politik,
Socrates dianggap sesat dan dijatuhi hukuman mati dengan cara meminum racun
pada tahun 399 SM.
Negara Kota Dalam Pemikiran
Plato Dan Aristoteles
Ø Pemikiran Plato
Kematian
Socrates tidaklah berarti kematian ajaran-ajarannya. Kematian dirinya justru
awal bangkitnya ajaran – ajarannya di kalangan muda Yunani kuno. Salah satu
pemuda yang di pengaruhi Socrates adalah Plato. Ia adalah murid Socrates yang
banyak mewarisi tradisi keilmuan dan filsafat gurunya itu. Melalui Plato inilah
pemikiran – pemikiran Socrates dilestarikan. Melalui karya Plato kita mengenal
pemikiran dan ajaran Socrates, karya – karya itu antara lain:
1. Dialogue
(Dialog),
2. Republic
(Republik)
3. Statesman
(Negarawan)
4. Apologia
(Pembelaan).
Sebagai pemikir, reputasi Plato mungkin melebihi reputasi gurunya,
Socrates. Hal ini dikemukakan oleh Alfred North Whitehead, seorang filsuf
terkemuka Amerika yang berpendapat bahwa seluruh sejarah filsafat barat
hanyalah rangkaian dari catatan kaki Plato, demikian juga dengan Aristoteles.
Menurut Plato, negara ideal menganut prinsip mementingkan kebajikan
(virtue). Kebajikan menurut Plato adalah pengetahuan. Apapun yang dilakukan
atas nama Negara haruslah dimaksudkan untuk mencapai kebajikan itu. Atas dasar
itulah Plato melihat pentingnya lembaga pendidikan bagi kehidupan kenegaraan.
Menurut Plato tidak ada cara lain yang paling efektif dalam mendidik warga
negara untuk menguasai pengetahuan kecuali dengan membangun lembaga – lembaga
pendidikan itu. Plato menilai bahwa negara yang mengabaikan prinsip kebajikan
jauh dari negara yang di dambakan manusia. Begitu pentingnya prinsip kebajikan,
hingga Plato beranggapan bahwa negara yang terbaik bagi manusia adalah negara
yang penuh dengan kebajikan didalamnya. Mereka yang berhak menjadi pemimpin
atau penguasa hanya mereka yang mengerti sepenuhnya prinsip kebajikan ini.
Hubungan timbal balik dan pembagian kerja secara sosial merupakan prinsip
pokok kenegaraan lain. Menurut Plato munculnya negara karena adanya hubungan
timbul balik dan saling membutuhkan antara sesama manusia.
Meski demikian Plato di dalam Bab ini menyatakan bahwa demokrasi adalah
sistem pemerintahan yang lemah, dan tidak dapat dikontrol. Menurutnya sistem
pemerintahan yang demokrasi hanya akan melahirkan sistem pemerintahan yang
tirani, karena begitu bebasnya seseorang dalam mengemukakan pendapat dan
berbicara. Dalam negara demokrasi, kebebasan individual dan pluralisme politik
adalah dewa yang diagungkan. Semua warga negara memiliki kebebasan
mengekspresikan aspirasi dan idealisme politiknya tanpa merasa khawatir akan
intervensi negara terhadap kebebasannya itu. Dalam istilah Plato, demokrasi itu
“penuh sesak dengan kemerdekaan dan kebebasan berbicara dan setiap orang dapat
berbuat sesuka hatinya.” Kekerasan dibenarkan atas nama kebebasan dan persamaan
hak. Penjungkirbalikan massal terhadap moralitas dan akal budi dibenarkan
dengan alasan kebebasan.
Ø Pemikiran Aristoteles
Aristoteles
adalah murid Plato di akademi, Ia dikenal sebagai seorang pemikir politik
empiris-realis, berbeda dengan Plato yang dijuluki idealis-utopianis. Bisa
dikatakan bahwa pemikiran Aristoteles merupakan satu bentuk pemberontakan
terhadap gagasan Plato. Misalnya, dari cara keduanya melihat realitas dan
metodologi filsafatnya. Dalam merumuskan teori – teori politik, Aristoteles
menggunakan metode induktif dengan bertitik pada fakta-fakta nyata atau
empiris. Sedangkan Plato menggunakan metode deduktif dan merumuskan teorinya
berdasarkan kekuatan imajinatif/pikiran, atau wishful thinking.
Aristoteles
melahirkan karya besar dibidang pemikiran ketatanegaraan di antaranya
monumental politis. The Athenian Constitution. Menurut Aristoteles asal usul
negara tidak bisa dipisahkan dari watak politik manusia. Manusia menurut
Aristoteles adalah makhluk yang berpolitik (Aon politicon), karena demikianlah
watak alamiahnya. Negara dibutuhkan sebagai sarana untuk aktualisasi watak
manusia itu. Dilain pihak, Aristoteles menganalogikan negara sebagai organisasi
tubuh, negara lahir, dalam bentuknya yang sederhana (primitif), kemudian
berkembang menjadi dewasa dan kuat, setelah itu hancur. Mengenai ukuran atau
luas wilayah satu negara, Aristoteles berpendapat bahwa sebuah negara hendaknya
tidak terlalu luas, tetapi juga tidak terlalu kecil. Sebab negara yang kecil
sulit mempertahankan diri, mudah dikuasai negara lain. Sedangkan negara yang
luas atau terlampau besar akan sulit menjaga kontrol atas negaranya. Negara
ideal menurutnya adalah seperti polis (kota) atau cit States (Negara-kota).
Menurut
Aristoteles, negara adalah lembaga politik yang paling berdaulat. Meski bukan
berarti negara tidak memiliki batasan kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan
tertinggi hanyalah karena Ia merupakan lembaga politik yang memiliki tujuan
yang paling tinggi dan mulia. Tujuan dibentuknya negara adalah untuk
mensejahterakan seluruh warga negara, bukan individu-individu tertentu (Seperti
Plato).
Aristoteles
menerapkan beberapa kriteria dalam melihat bentuk negara, antara lain:
1. Berapa
jumlah orang yang memegang kekuasaan, apakah dipegang satu orang, beberapa
orang, ataukah banyak orang.
2. Apakah
tujuan di bentuknya negara, apakah untuk mensejahterakan dan demi kebaikan
umum, ataukah hanya untuk si penguasa saja.?
Berdasarkan
kriteria tersebut, Aristoteles mengklasifikasikan negara ke dalam beberapa
kategori, yaitu:
1. Monarki,
Apabila kekuasaan terletak ditangan satu orang, seorang penguasa yang filsuf,
arif, dan bijaksana, bertujuan untuk kebaikan kesejahteraan semua. Ini bentuk
pemerintah terbaik, negara ideal namun Aristoteles menyadari bahwa monarki
nyaris tidak mungkin ada dalam realitas. Bentuk penyimpangan monarki adalah;
2. Tirani/otoriter,
Diana kekuasaan ditangan satu orang dan kekuasaan demi kepentingan pribadi dan
sewenang – wenang.
3. Aristokrasi,
Apabila kekuasaan dikuasai oleh beberapa orang dan bertujuan baik untuk
kepentingan bersama/umum. Bentuk penyimpangan dari Aristokrasi adalah;
4. Oligarkhi,
dimana kekuasaan dipegang oleh beberapa orang dan bukan untuk kesejahteraan
bersama, tapi untuk pengumpulan harta dan kekayaan semata.
5. Politea,
Apabila kekuasaan terletak ditangan orang banyak/rakyat dan bertujuan demi
kepentingan semua masyarakat. Tetapi apabila negara dipegang oleh banyak orang
(miskin dan kurang terdidik) maka negara tersebut adalah;
6. Demokrasi,
dimana kekuasaan dipegang oleh banyak orang/rakyat, dan hanya bertujuan untuk
kepentingan mereka. (Demokrasi seakan memiliki konotasi negatif dan Aristoteles
tidak menyebutnya sebagai bentuk negara ideal.
C. Komentar/Kesimpulan Resensi
Berdasarkan
pada isi resensi diatas kita dapat melihat bahwa dari kedua filsuf terkemuka
diatas berpendapat bahwa, dari kedua filsuf terkemuka di Yunani (Plato dan
Aristoteles) ditambah dengan guru mereka Socrates memiliki sudut pandang yang
berbeda-beda tapi tujuan yang sama. Mungkin jika dibandingkan dengan kedua
muridnya, Socrates terlihat tidaklah terlalu banyak memberikan penilaian kepada
negara tapi hanya kepada sistem yang berjalan dinegara itu. Ini terlihat dari
kecaman-kecamanya terhadap kaum sofis. Tapi setelah kematian Socrates, justru
menjadi awal baru bagi peradaban dan pengetahuan masyarakat Yunani, dan juga dunia.
Plato
muncul sebagai hasil dari kerja keras Socrates memperjuangkan apa yang
dirasanya benar dan harus dilakukan. Sebagai murid, Plato memiliki banyak ide,
diantaranya ketika dia berinisiatif menuliskan pemikiran gurunya melalui
karya-karya yang diciptakannya. meski demikian, Plato menganggap bahwa negara
yang ideal adalah negara yang didasari dengan prinsip larangan atas kepemilikan
pribadi. Baik dalam bentuk uang, harta, keluarga, anak, dan istri. Hal inilah
yang menurut penulis sedikit mengganjal. Karena semua hal adalah milik negara,
anak ataupun istri sekalipun adalah milik negara/bersama. Dengan kata lain,
pemikiran Plato tentang negara yang ideal adalah negara yang memakai sistem
komunisme, dan anti individualisme (Kepemilikan pribadi). Namun semua
pandangannya tidaklah terlepas dari trauma dan kekecewaan yang terjadi didepan
matanya, seperti kejatuhan Athena ketika dikalahkan Sparta. Dan beberapa
pemikiran Plato tidak bisa diartikan secara harfiah, ada alasan dibalik gagasan
anti individualisme Plato. Dia menilai individualisme (yang sangat gencar di
propagandakan kaum sofis dimasanya) telah merusak kehidupan sosial masyarakat
Athena. Manusia menjadi individualistis, hanya mementingkan kebutuhan dirinya
sendiri dan mengabaikan kebutuhan orang lain. Manusia, dengan individualisme
menjadi manusia egois, dan serakah. Padahal menurutnya hakikat kehidupan
bernegara menekankan pentingnya saling ketergantungan sesama warga negara.
Berbeda
dengan Plato gurunya, Aristoteles muncul sebagai wajah baru dalam dunia
politik. Dari ketiga orang ini penulis tidak menemukan bahwa kedua orang
sebelum Aristoteles (Socrates dan Plato) secara langsung mengemukakan
teori-teori tentang politik. Kedua guru tersebut lebih menekan ke arah sosial,
dan kepentingan bersama. Aristoteles bisa dikatakan hadir sebagai penyempurna
dari keduanya meski dengan beberapa sudut pandang berbeda.
Mengapa
penulis mengatakan bahwa Aristoteles hadir sebagai pemikir baru dalam dunia
politik, karena melalui Aristoteles kemajuan manusia atau perkembangan manusia
dalam berpolitik semakin baik. Beberapa gagasannya termaksud Trias Politika,
adalah gagasan yang sampai saat ini masih dipakai bahkan hampir di seluruh
negara didunia. Meski pun gagasan Aristoteles tentang pembagian kekuasaan
pemerintah/trias politika, dipakai hanya di negara yang memakai sistem
pemerintahan demokrasi, tapi dia sendiri tidak menganggap bahwa negara
demokrasi adalah negara yang ideal.
Aristoteles
sendirinya juga tidak sependapat dengan gurunya Plato dalam hal individualisme,
menurutnya individualisme (Kepemilikan pribadi) penting karena memberikan
tanggung jawab bagi seseorang untuk mempertahankan keberlangsungan kehidupan
sosial. Hak milik menurut Aristoteles, memungkinkan seseorang untuk ikut
memikirkan persoalan negara. Mereka yang memiliki harta tentu akan selalu
berusaha memperbanyak (Akumulasi Kapital) dan menjaga hartanya dengan baik.
Dari gagasan untuk mempertahankan kekayaan itulah kemudian timbul gagasan
bagaimana menciptakan sistem keamanan negara. Orang – orang kaya akan memiliki
perhatian serius terhadap keamanan negara karena itu menyangkut kepentingan
pribadinya.
Tapi ada
kesamaan Siantar keduanya tentang pendapat mereka terhadap satu negara atau
negara yang ideal. Yaitu, keduanya beranggapan bahwa negara yang ideal adalah
negara yang penuh dengan kebajikan, kebaikan, dan mampu mensejahterakan rakyat
yang hidup di dalam negara tersebut.
Penutup
Semoga
Review dari kami kelompok II, dapat memberikan manfaat dan mampu menambahkan
ilmu bagi teman-teman sekalian. Terdapat banyak kekurangan atau kesalahan dalam
penulisan ini, baik secara sistematis ataupun empiris, kami mengucapkan banyak
permohonan maaf. Kritik dan saran kami tunggu sebagai pembelajaran lebih
lanjut.
Sekian
dan terima kasih.
No comments:
Post a Comment