Friday, September 6, 2013

Resume Book Pemikiran Politik Barat


Book Review
Pemikiran Politik Barat
“BAB II”
Negara Kota Dalam Pemikiran
Plato Dan Aristoteles


Disusun Oleh:
Rembrand Warmetan
10522330


Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD”
Yogyakarta
2 0 1 3


Judul buku             : PEMIKIRAN POLITIK BARAT
Penerjemah            :
Pengarang              :
Penerbit                  :
Bab                         : II
Hal                          : 25-47         




Kata Pengantar

            Puji Syukur penulis panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, oleh karena rahmat dan penyertaannya penulis dapat menyelesaikan review book (Review Buku) Pemikiran Budaya Barat, Chapter II “Negara Kota: Dalam Pemikiran Plato Dan Aristoteles”.
            Sejarah merupakan sebuah tolak ukur dan pelajaran berharga, banyak anak muda sekarang mulai melupakan sejarah dan meninggalkan budaya yang sebenarnya merupakan bagian penting dalam hidup yang tidak akan bisa dilupakan begitu saja. Resume/review buku ini dibuat agar menjadi sebuah pembalajaran, menjadikan pemikiran kita lebih terbuka dan kritis lagi terhadap kemajuan dalam pemikiran dunia politik sekarang.
            Terima kasih juga penulis haturkan kepada Rembrand warmetan, sebagai sahabat dan teman dekat yang telah memberikan motifasi dan inspirasi agar resume buku ini diselesaikan tepat waktu.
            Semoga resume ini memiliki nilai-nilai pembelajaran yang bisa kita pakai bersama, kurang lebih kesalahan dalam penulisan ini mohon dimaafkan. Kritik dan saran ditunggu sebagai sebuah nilai perbaikan yang akan penulis benahi. Terima kasih.

Yogyakarta, 12 april 2013





A.    Latar Belakang
            Sejak jaman dahulu, atau sebelum masehi Cara berpolitik itu telah melekat pada diri manusia. Hal ini terbukti dengan telah adanya sistem pemerintahan yang muncul abad V sebelum Masehi, di kerajaan Athena. Meskipun masih tergolong kurang, tapi sistem pemerintahan yang diterapkan di Athena merupakan cikal bakal satu sistem pemerintahan yang dipakai hampir diseluruh dunia saat ini.
            Negara Kota dimasa itu timbul atau berdiri karena terjadinya interaksi intensif antara peradaban Lona, mesir kuno dan mesopotamia maupun Babilonia yang memiliki , meminjam robert redfield, “Tradisi Besar” dengan minoritas sosial kreatif dikawasan yunani kuno yang memiliki “tradisi kecil”. Apakah itu negara Kota (City States)?
            Terlebih dahulu perlu dijelaskan bahwa persepsi kita mengenai negara saat ini jelas berbeda dengan konsep negara dalam pengertian zaman yunani kuno. Perbedaan ini antara lain karena dalam struktur politik negara – negara kota tidak dikenal adanya pembedaan tegas antara masyarakat (Society) dengan negara. Negara adalah masyarakat, dan sebaliknya, masyarakat adalah negara. Perbedaan antara negara-negara kota kuno itu juga terlihat dari perbudakan, meski demikian perbudakan di Yunani khususnya Athena sebagai ibukota Yunani masih tergolong manusiawi. Budak – budak tersebut diperlakukan secara wajar dengan upah yang setimpal. Budak – budak bisa dipekerjakan sebagai pegawai ataupun serdadu, tentu saja dengan pengecualian.
            Salah satu kebiasaan orang – orang Yunani kuno adalah membicarakan berbagai persoalan hidup, termaksud masalah – masalah politik dan negara. Hal ini disebabkan beberapa faktor, Pertama: negara mereka (Polis) sering mengalami pertukaran – pertukaran pemerintahan dari monarki ke aristokrasi, dari aristokrasi ke tirani, dan dari tirani ke demokrasi. Pemikiran kritis menggugat Status quo perbudakan dianggap aneh, sama anehnya mempertanyakan buruh – majikan sekarang ini. Pandangan yang Membenarkan perbudakan dianut tidak hanya oleh kaum awam, tapi juga para pemikir terkemuka seperti Aristoteles.
            Aristoteles membenarkan perbudakan karena diasumsikan sebagai bagian dari hukum alam. Budak menurut pandangannya, bersifat fungsional. Golongan budak diperlukan dalam struktur sosial karena diperlukan untuk mengerjakan semua pekerjaan kasar atau pekerjaan yang bersifat fisik. Dengan demikian, para warga negara memiliki waktu luang yang cukup untuk memikirkan persoalan – persoalan mendasar kehidupan sosial dan kenegaraan tanpa terganggu oleh keharusan melakukan pekerjaan – pekerjaan kasar.
            Namun sudut pandang Aristoteles inilah yang menyebabkan terkadang dia di kategorikan ke dalam pemikir yang menentang demokrasi. Demokrasi dari sisi apapun merupakan antitesis dari perbudakan dan diskriminasi ras manusia, karena demokrasi selalu menjunjung tinggi kesamaan/kesederajatan manusia (Egali-tarianisme).



B.     Isi Resensi

Ø  Negara Kota (City States)
Seperti yang sudah disinggung pada latar belakang, Negara – negara kota pada jaman dahulu jauh berbeda dari dengan pengertian negara kota sekarang. Negara kota dulu dalam struktur politik tidak dikenal adanya pembedaan tegas antara masyarakat (society) dengan negara. Negara adalah masyarakat, dan begitu pula sebaliknya.
Negara – negara kota klasik Yunani juga jauh berbeda dengan negara modern sekarang, baik dari luas wilayahnya, struktur sosial, jumlah penduduk maupun lembaga – lembaga politiknya. Jika kita membandingkan luas wilayah negara kota jaman Yunani klasik, maka luas negara kota tersebut tidaklah lebih besar dari luas propinsi terkecil di Indonesia. Jumlah penduduknya pun menurut Herodotus dan Aristophanes, sekitar 30.000 orang. Jumlah penduduk yang relatif kecil memungkinkan anggota – anggota negara kota untuk saling mengenal dan memahami. Komunikasi politik juga tidak terlalu sukar dilakukan dalam negara kota yang berjumlah penduduk relatif kecil itu. Karena itulah sistem demokrasi langsung (Direct Democracy) bisa dilaksanakan dengan baik di negara – negara kota itu.
Di Sekitar abad V SM, Athena adalah ibu kota Yunani yang pernah menjadi kota perdagangan. Lalu lintas perdagangan berlangsung intensif sehingga membuka peluang bagi terciptanya masyarakat perdagangan. Negara kota ini juga memiliki armada laut yang kuat, khususnya ketika pemerintahan Pericles. Athena berkembang menjadi negara demokrasi, masyarakatnya terdiri dari kelas warga negara, imigran asing pedagang dan budak yang melalui perdagangan (budak) maupun perang.
Di masa Pericles, Athena mengalami kejayaan, berperadaban tinggi, adil, dan makmur. Negarawan ini juga berhasil membangun sistem pemerintahan yang demokratis yang dinamakan “Athenian Democratia”. Menurut Roy C. Macridis dalam tulisannya, perspektif demokrasi Pericles terbagi menjadi 4, yaitu:
1.      Pemerintahan oleh rakyat dengan partisipasi rakyat secara penuh dan langsung,
2.      Kesamaan didepan hukum
3.      Pluralisme, penghargaan atas semua bakat, minat, keinginan, dan pandangan. Serta,
4.    Penghargaan terhadap satu pemisahan dan wilayah pribadi untuk memenuhi dan mengekspresikan kepribadian individual.
Dimasa Pemerintahan Pericles, negara Athena bersifat paternalistis personal dan memiliki sifat – sifat paguyuban. Tidak seperti negara – negara modern sekarang Diana sesama warga negara kurang memiliki hubungan batin yang kuat dan bersifat impersonal. Dinegara Athena hubungan antar sesama warga negara seperti hubungan antara anggota keluarga, dan hubungan antara penguasa dengan rakyat seperti hubungan antara bapak dan anak-anaknya.

Pada Tahun 431 – 404 SM, terjadi perang Peloponnesia yang mengakhiri kejayaan Athena. Negara kota itu runtuh karena serangan tentara Sparta dan menjadikan sebagian rakyat Athena menjadi budak. Kunci kemenangan Sparta atas Athena adalah karena sistem kenegaraan yang dimiliki sparta, Diana Sparta merupakan sebuah negara Aristokrasi militer yang kuat. Di negara Sparta semua penduduk, seperti tertulis dalam konstitusi Sparta tanpa pengecualian adalah tentara. Rakyat Sparta laki-laki maupun perempuan dan anak-anak, diwajibkan negara mengikuti latihan olahraga keras dan pendidikan militer.

Namun kekalahannya terhadap Sparta hanyalah sebuah babak baru dalam sejarah. Athena tumbuh menjadi pusat pendidikan diyunani, yang ditandai dengan lahirnya gerakan intelektual dan filsafat yang di pelopori oleh kaum Sofis. Menurut Rapar, bagi kaum sofis negara tidak lain hanyalah instrumen atau mesin semata atau sarana yang digunakan manusia untuk mencapai dan memperoleh segala sesuatu yang dikehendakinya. Terlepas dari sisi negatif ajarannya, kaum sofis diakui sebagai perintis gerakan pendidikan di zaman Yunani klasik, yang kemudian oleh masyarakat pendidikan dirasakan sebagai satu kebutuhan hidup. Namun ajaran-ajaran Kaum sofis, sebagian ditentang oleh para pemikir Athena karena tidak sependapat dengan cara mencari uang dengan mengajarkan pengetahuan.

Kemudian pada tahun 469 SM, lahirlah Socrates yang kemudian menjadi filsuf terkemuka. Ia sangat kritis dan selalu mempertanyakan segala sesuatu yang dianggap benar, tidak mudah percaya begitu saja kepada kebenaran dan kebajikan tanpa melakukan penyelidikan. Di sinilah arti pentingnya akal bagi Socrates. Karena sering mengecam kaum Sofis dan penguasa politik, Socrates dianggap sesat dan dijatuhi hukuman mati dengan cara meminum racun pada tahun 399 SM.




Negara Kota Dalam Pemikiran
Plato Dan Aristoteles

Ø  Pemikiran Plato
Kematian Socrates tidaklah berarti kematian ajaran-ajarannya. Kematian dirinya justru awal bangkitnya ajaran – ajarannya di kalangan muda Yunani kuno. Salah satu pemuda yang di pengaruhi Socrates adalah Plato. Ia adalah murid Socrates yang banyak mewarisi tradisi keilmuan dan filsafat gurunya itu. Melalui Plato inilah pemikiran – pemikiran Socrates dilestarikan. Melalui karya Plato kita mengenal pemikiran dan ajaran Socrates, karya – karya itu antara lain:
1.      Dialogue (Dialog),
2.      Republic (Republik)
3.      Statesman (Negarawan)
4.      Apologia (Pembelaan).
Sebagai pemikir, reputasi Plato mungkin melebihi reputasi gurunya, Socrates. Hal ini dikemukakan oleh Alfred North Whitehead, seorang filsuf terkemuka Amerika yang berpendapat bahwa seluruh sejarah filsafat barat hanyalah rangkaian dari catatan kaki Plato, demikian juga dengan Aristoteles.
Menurut Plato, negara ideal menganut prinsip mementingkan kebajikan (virtue). Kebajikan menurut Plato adalah pengetahuan. Apapun yang dilakukan atas nama Negara haruslah dimaksudkan untuk mencapai kebajikan itu. Atas dasar itulah Plato melihat pentingnya lembaga pendidikan bagi kehidupan kenegaraan. Menurut Plato tidak ada cara lain yang paling efektif dalam mendidik warga negara untuk menguasai pengetahuan kecuali dengan membangun lembaga – lembaga pendidikan itu. Plato menilai bahwa negara yang mengabaikan prinsip kebajikan jauh dari negara yang di dambakan manusia. Begitu pentingnya prinsip kebajikan, hingga Plato beranggapan bahwa negara yang terbaik bagi manusia adalah negara yang penuh dengan kebajikan didalamnya. Mereka yang berhak menjadi pemimpin atau penguasa hanya mereka yang mengerti sepenuhnya prinsip kebajikan ini.
Hubungan timbal balik dan pembagian kerja secara sosial merupakan prinsip pokok kenegaraan lain. Menurut Plato munculnya negara karena adanya hubungan timbul balik dan saling membutuhkan antara sesama manusia.
Meski demikian Plato di dalam Bab ini menyatakan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang lemah, dan tidak dapat dikontrol. Menurutnya sistem pemerintahan yang demokrasi hanya akan melahirkan sistem pemerintahan yang tirani, karena begitu bebasnya seseorang dalam mengemukakan pendapat dan berbicara. Dalam negara demokrasi, kebebasan individual dan pluralisme politik adalah dewa yang diagungkan. Semua warga negara memiliki kebebasan mengekspresikan aspirasi dan idealisme politiknya tanpa merasa khawatir akan intervensi negara terhadap kebebasannya itu. Dalam istilah Plato, demokrasi itu “penuh sesak dengan kemerdekaan dan kebebasan berbicara dan setiap orang dapat berbuat sesuka hatinya.” Kekerasan dibenarkan atas nama kebebasan dan persamaan hak. Penjungkirbalikan massal terhadap moralitas dan akal budi dibenarkan dengan alasan kebebasan.

Ø  Pemikiran Aristoteles
Aristoteles adalah murid Plato di akademi, Ia dikenal sebagai seorang pemikir politik empiris-realis, berbeda dengan Plato yang dijuluki idealis-utopianis. Bisa dikatakan bahwa pemikiran Aristoteles merupakan satu bentuk pemberontakan terhadap gagasan Plato. Misalnya, dari cara keduanya melihat realitas dan metodologi filsafatnya. Dalam merumuskan teori – teori politik, Aristoteles menggunakan metode induktif dengan bertitik pada fakta-fakta nyata atau empiris. Sedangkan Plato menggunakan metode deduktif dan merumuskan teorinya berdasarkan kekuatan imajinatif/pikiran, atau wishful thinking.

Aristoteles melahirkan karya besar dibidang pemikiran ketatanegaraan di antaranya monumental politis. The Athenian Constitution. Menurut Aristoteles asal usul negara tidak bisa dipisahkan dari watak politik manusia. Manusia menurut Aristoteles adalah makhluk yang berpolitik (Aon politicon), karena demikianlah watak alamiahnya. Negara dibutuhkan sebagai sarana untuk aktualisasi watak manusia itu. Dilain pihak, Aristoteles menganalogikan negara sebagai organisasi tubuh, negara lahir, dalam bentuknya yang sederhana (primitif), kemudian berkembang menjadi dewasa dan kuat, setelah itu hancur. Mengenai ukuran atau luas wilayah satu negara, Aristoteles berpendapat bahwa sebuah negara hendaknya tidak terlalu luas, tetapi juga tidak terlalu kecil. Sebab negara yang kecil sulit mempertahankan diri, mudah dikuasai negara lain. Sedangkan negara yang luas atau terlampau besar akan sulit menjaga kontrol atas negaranya. Negara ideal menurutnya adalah seperti polis (kota) atau cit States (Negara-kota).
Menurut Aristoteles, negara adalah lembaga politik yang paling berdaulat. Meski bukan berarti negara tidak memiliki batasan kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan tertinggi hanyalah karena Ia merupakan lembaga politik yang memiliki tujuan yang paling tinggi dan mulia. Tujuan dibentuknya negara adalah untuk mensejahterakan seluruh warga negara, bukan individu-individu tertentu (Seperti Plato).
Aristoteles menerapkan beberapa kriteria dalam melihat bentuk negara, antara lain:
1.      Berapa jumlah orang yang memegang kekuasaan, apakah dipegang satu orang, beberapa orang, ataukah banyak orang.
2.      Apakah tujuan di bentuknya negara, apakah untuk mensejahterakan dan demi kebaikan umum, ataukah hanya untuk si penguasa saja.?
Berdasarkan kriteria tersebut, Aristoteles mengklasifikasikan negara ke dalam beberapa kategori, yaitu:
1.      Monarki, Apabila kekuasaan terletak ditangan satu orang, seorang penguasa yang filsuf, arif, dan bijaksana, bertujuan untuk kebaikan kesejahteraan semua. Ini bentuk pemerintah terbaik, negara ideal namun Aristoteles menyadari bahwa monarki nyaris tidak mungkin ada dalam realitas. Bentuk penyimpangan monarki adalah;
2.      Tirani/otoriter, Diana kekuasaan ditangan satu orang dan kekuasaan demi kepentingan pribadi dan sewenang – wenang.
3.      Aristokrasi, Apabila kekuasaan dikuasai oleh beberapa orang dan bertujuan baik untuk kepentingan bersama/umum. Bentuk penyimpangan dari Aristokrasi adalah;
4.      Oligarkhi, dimana kekuasaan dipegang oleh beberapa orang dan bukan untuk kesejahteraan bersama, tapi untuk pengumpulan harta dan kekayaan semata.
5.      Politea, Apabila kekuasaan terletak ditangan orang banyak/rakyat dan bertujuan demi kepentingan semua masyarakat. Tetapi apabila negara dipegang oleh banyak orang (miskin dan kurang terdidik) maka negara tersebut adalah;
6.      Demokrasi, dimana kekuasaan dipegang oleh banyak orang/rakyat, dan hanya bertujuan untuk kepentingan mereka. (Demokrasi seakan memiliki konotasi negatif dan Aristoteles tidak menyebutnya sebagai bentuk negara ideal.



C.     Komentar/Kesimpulan Resensi

Berdasarkan pada isi resensi diatas kita dapat melihat bahwa dari kedua filsuf terkemuka diatas berpendapat bahwa, dari kedua filsuf terkemuka di Yunani (Plato dan Aristoteles) ditambah dengan guru mereka Socrates memiliki sudut pandang yang berbeda-beda tapi tujuan yang sama. Mungkin jika dibandingkan dengan kedua muridnya, Socrates terlihat tidaklah terlalu banyak memberikan penilaian kepada negara tapi hanya kepada sistem yang berjalan dinegara itu. Ini terlihat dari kecaman-kecamanya terhadap kaum sofis. Tapi setelah kematian Socrates, justru menjadi awal baru bagi peradaban dan pengetahuan masyarakat Yunani, dan juga dunia.
Plato muncul sebagai hasil dari kerja keras Socrates memperjuangkan apa yang dirasanya benar dan harus dilakukan. Sebagai murid, Plato memiliki banyak ide, diantaranya ketika dia berinisiatif menuliskan pemikiran gurunya melalui karya-karya yang diciptakannya. meski demikian, Plato menganggap bahwa negara yang ideal adalah negara yang didasari dengan prinsip larangan atas kepemilikan pribadi. Baik dalam bentuk uang, harta, keluarga, anak, dan istri. Hal inilah yang menurut penulis sedikit mengganjal. Karena semua hal adalah milik negara, anak ataupun istri sekalipun adalah milik negara/bersama. Dengan kata lain, pemikiran Plato tentang negara yang ideal adalah negara yang memakai sistem komunisme, dan anti individualisme (Kepemilikan pribadi). Namun semua pandangannya tidaklah terlepas dari trauma dan kekecewaan yang terjadi didepan matanya, seperti kejatuhan Athena ketika dikalahkan Sparta. Dan beberapa pemikiran Plato tidak bisa diartikan secara harfiah, ada alasan dibalik gagasan anti individualisme Plato. Dia menilai individualisme (yang sangat gencar di propagandakan kaum sofis dimasanya) telah merusak kehidupan sosial masyarakat Athena. Manusia menjadi individualistis, hanya mementingkan kebutuhan dirinya sendiri dan mengabaikan kebutuhan orang lain. Manusia, dengan individualisme menjadi manusia egois, dan serakah. Padahal menurutnya hakikat kehidupan bernegara menekankan pentingnya saling ketergantungan sesama warga negara.
Berbeda dengan Plato gurunya, Aristoteles muncul sebagai wajah baru dalam dunia politik. Dari ketiga orang ini penulis tidak menemukan bahwa kedua orang sebelum Aristoteles (Socrates dan Plato) secara langsung mengemukakan teori-teori tentang politik. Kedua guru tersebut lebih menekan ke arah sosial, dan kepentingan bersama. Aristoteles bisa dikatakan hadir sebagai penyempurna dari keduanya meski dengan beberapa sudut pandang berbeda.
            Mengapa penulis mengatakan bahwa Aristoteles hadir sebagai pemikir baru dalam dunia politik, karena melalui Aristoteles kemajuan manusia atau perkembangan manusia dalam berpolitik semakin baik. Beberapa gagasannya termaksud Trias Politika, adalah gagasan yang sampai saat ini masih dipakai bahkan hampir di seluruh negara didunia. Meski pun gagasan Aristoteles tentang pembagian kekuasaan pemerintah/trias politika, dipakai hanya di negara yang memakai sistem pemerintahan demokrasi, tapi dia sendiri tidak menganggap bahwa negara demokrasi adalah negara yang ideal.
Aristoteles sendirinya juga tidak sependapat dengan gurunya Plato dalam hal individualisme, menurutnya individualisme (Kepemilikan pribadi) penting karena memberikan tanggung jawab bagi seseorang untuk mempertahankan keberlangsungan kehidupan sosial. Hak milik menurut Aristoteles, memungkinkan seseorang untuk ikut memikirkan persoalan negara. Mereka yang memiliki harta tentu akan selalu berusaha memperbanyak (Akumulasi Kapital) dan menjaga hartanya dengan baik. Dari gagasan untuk mempertahankan kekayaan itulah kemudian timbul gagasan bagaimana menciptakan sistem keamanan negara. Orang – orang kaya akan memiliki perhatian serius terhadap keamanan negara karena itu menyangkut kepentingan pribadinya.
Tapi ada kesamaan Siantar keduanya tentang pendapat mereka terhadap satu negara atau negara yang ideal. Yaitu, keduanya beranggapan bahwa negara yang ideal adalah negara yang penuh dengan kebajikan, kebaikan, dan mampu mensejahterakan rakyat yang hidup di dalam negara tersebut.


            Penutup
            Semoga Review dari kami kelompok II, dapat memberikan manfaat dan mampu menambahkan ilmu bagi teman-teman sekalian. Terdapat banyak kekurangan atau kesalahan dalam penulisan ini, baik secara sistematis ataupun empiris, kami mengucapkan banyak permohonan maaf. Kritik dan saran kami tunggu sebagai pembelajaran lebih lanjut.
            Sekian dan terima kasih.

No comments:

Post a Comment