Tuesday, November 5, 2013

Kontribusi Dunia Usaha Terhadap Tata Kelola Pemerintahan

KONTRIBUSI DUNIA USAHA
TERHADAP
TATA KELOLA PEMERINTAHAN INDONESIA












Oleh:
Nama: Rembrand Warmetan
NIM: 10522330
MK: Teori Governance

Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta
@2013
BAB I
Latar Belakang dan Pengertian

Latar Belakang
Tata kelola pemerintahan dan dunia usaha merupakan dua unsur yang saling berhubungan erat, dimana dari Kontribusi Dunia usaha yang baik, dapat membangun tata kelola pemerintahan yang efektif pula.
Di Indonesia Dunia usaha mulai berkembang dengan pesat, mulai dari Perusahan local, nasional sampai yang bertaraf international. Indonesia sendiri sekarang merupakan Negara dengan ekonomi yang sedang naik kedua di dunia. Yang jadi pertanyaan, apakah dengan naiknya perekonomian Negara, dan melajunya perkembangan dunia usaha memberikan kontribusi yang baik bagi tata kelolah pemerintahan?
1.a Pengertian Tata Kelola Pemerintahan dan Dunia Usaha
Tata kelola pemerintahan adalah Serangkaian Proses Interaksi Sosial Politik Antara Pemerintah Dengan Masyarakat Dalam Berbagai Bidang Yang Berkaitan Dengan Kepentingan Masyarakat dan Intervensi Pemerintah Atas Kepentingan – Kepentingan Tersebut. (Koiman, 1994)
Dunia Usaha adalah Area Seseorang atau kelompok untuk melakukan kegiatan ekonomi berupa penyediaan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan. Adapun beberapa pengertian tentang dunia usaha dalam hal ini Kewirausahaan yang di kemukakan oleh para ahli.
Kathleen; Wirausaha adalah orang yang mengatur, menjalankan, dan menanggung resiko pekerjaan yang di lakukannya dalam dunia usaha.
Andrew J. Dubrin; Seseorang yang mendirikan dan menjalankan sebuah usaha yang inovatif (Entrepreneurship is a person who founds and operate an innovative business).
1.b Hubungan Tata Kelola Pemerintahan dan Dunia Usaha
Berdasarkan pengertian di atas maka kita bisa melihat bahwa, ada ketidak samaan tujuan dari Tata Kelola Pemerintahan dan Dunia Usaha. Dimana Tata Kelolah Pemerintahan yang baik bertujuan untuk kepentingan masyarakat umum, sedangkan dunia usaha lebih cenderung bertujuan untuk pribadi ataupun kelompok – kelompok tertentu.
Meski demikian tidak dapat terpungkiri bahwa di dalam tata kelola pemerintahan pun ada dunia usaha. Dimana pemerintah sendiri juga memiliki badan – badan usaha yang bertujuan untuk kepentingan bangsa dan Negara. Di samping itu semua aktifitas dunia usaha di dalam satu Negara harus mendapatkan izin dari pemerintah, sehingga mau tidak mau, dunia usaha dalam hal ini mereka yang bergerak di dalamnya pasti berhubungan dengan mereka yang menjalankan tata kelola pemerintahan. Sehingga terjalin koneksi yang saling mengikat secara tidak langsung kepada kedua pihak ini, yang akan kita telaah apakah terjadi sinergi antara kedua pihak atau tidak.
BAB II
Tata Kelola Pemerintahan dan Dunia Usaha

Tata Kelola Pemerintahan Masa Kini
Tata kelola pemerintahan Indonesia setelah era reformasi mulai membaik di bandingkan jaman Orde lama dimana birokrasi lebih cenderung tertutup kepada masyarakat dan pemerintah menggunakan istilah tangan besi dalam mengekseskusi lahan warga.
Untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, beberapa kebijakan di ambil pemerintah mulai dari UU sampai pada langkah – langkah reformasi Birokrasi agar lebih efisien dalam melayani kebutuhan masyarakat. Meski demikian, masih belum bisa kita katakana bahwa tata kelolah pemerintahan saat ini sudah efektif dan efisien sesuai dengan harapan masyarakat. Dimana semakin maraknya kasus korupsi yang muncul di Negara Indonesia.
Dunia Usaha Masa Kini
Seperti sudah di jelaskan di atas bahwa di Indonesia dunia usaha semakin gesit mempromosikan kesuksesannya, dan menekan tingkat pertumbuhan perekonomian Negara menjadi kedua terbesar di dunia. Dunia Usaha masa kini merupakan Bisnis milik perorangan, Kelompok, bahkan pemerintah.
Untuk meningkatkan Perekonomian Negara, Pemerintah turut berpartisipasi dalam membangun dunia usaha yang dinamakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Yang bertujuan untuk membiayai kebutuhan sehari – hari Negara, karena modal BUMN berasal dari Kekayaan Negara dan juga untuk menunjang ekonomi Negara.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Menurut Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Definisi BUMN adalah: Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya di sebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari Kekayaan Negara yang di pisahkan.
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya di sebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (Lima Puluh Satu Persen) sahamnya di miliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Perusahaan Perseroan Terbuka, ayng selanjutnya di sebut Persero terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memnuhi kriteria tertentu atau persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang – undangan di bidang pasar modal.
Perusahaan Umum, yang selanjutnya di sebut Perum, adalah BUMN yang seluruh Modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolahan perusahaan.
BUMN Berdasarkan Sektornya, Di bagi Menjadi 13 yaitu:
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Pertambangan dan Penggalian
Industri Pengelolahan
Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan udara Dingin
Pengadaan Air, Pengelolahan Sampah, dan Daur Ulang, Pembuangan Pembersihan Limbah dan sampah
Konstruksi
Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Motor
Transportasi dan Pergudangan
Pengadaan Akomodasi dan Makan Minum
Jasa Keuangan dan Asuransi
Informasi dan Komunikasi
Real Estate
Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis
Berangkat pada hal tersebut di dalam tabel berikut adalah daftar Perusahaan yang tercatat sebagai Badan Usaha Milik Negara menurut Sektornya.
Tabel 3.1
No.Sektor BUMNNama Perusahaan1.Pertanian, Kehutanan dan PerikananPerum Perhutani (Persero)
Perum Perikanan
PT. Rajawali Nusantara Indonesia
PT. Perkebunan Nusantara I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX
PT. Pertani (Persero)
PT. Perikanan Nusantara
PT. Inhutani I, II, III, IV, V2.Pertambangan dan PenggalianPT. Aneka Tambang (Persero) Tbk
PT Bukit Asam (Persero) Tbk
PT Pertamina (Persero)
PT Sarana Karya (Persero)
PT Timah (Persero) Tbk3.Industri PengolahanPerum Percetakan Negara Indonesia
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
PT Balai Pustaka (Persero)
PT Barata Indonesia (Persero)
PT Bio Farma
PT Dirgantara Indonesia
PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
PT Industri Kereta Api (Persero)
PT Kimia Farma
PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero)
PT Semen Indonesia
PT Semen Kupang4.Pengadaan Listrik, gas, Uap/Air Panas dan udara DinginPT Perusahaan gas Negara (Persero) Tbk
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)5.Pengadaan Air, Pengelolahan Sampah, dan Daur Ulang, Pembuangan Pembersihan Limbah dan sampahPerum Jasa Tirta I
Perum Jasa Tirta II6.KonstruksiPerum Pembangunan Perumahan Nasional
PT Adhi Karya (Persero) Tbk
PT Amarta Karya (Persero)
PT Brantas Abipraya (Persero)
PT Hutama Karya ( Persero)
PT Pengerukan Indonesia7.Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Motor
Perum Bulog
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
PT PP Berdikari (Persero)
PT Sarina (Persero)8.Transportasi dan PergudanganPerum Pengangkutan Penumpang Djakarta
Perum DAMRI
PT Angkasa PURA I, II (Persero)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
PT Pelayaran Nasional Indonesia
PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)9.Penyediaan Akomodasi dan Makan MinumPT Hotel Indonesia Natour (Persero)10.Informasi dan KomunikasiPerum LKBN ANTARA
Perum Produksi Film Negara
PT Telekomunikasi Negara (Persero) Tbk11.Jasa Keuangan dan AsuransiPerum Jamkrindo
PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)
PT Asuransi Jasa Rahardja (Persero)
PT Asuransi Kesehatan Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Penggadaian (Persero)
PT Taspen (Persero)
PT Jamsostek12.Real EstatePT Bali Tourism & Development Corporation (Persero)
PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero)13.PT Jasa Profesional, Ilmiah dan TeknisPT Bina Karya (Persero)
PT Biro Klasifikasi Indonesia
PT Energy Management Indonesia (Persero)
PT Indah Karya (Persero)
PT Virama KaryaKeterangan:
Sumber : Kementrian BUMN (www.bumn.go.id/daftar-bumn/ )
Masih ada Perusahaan BUMN yang tidak dimasukan dan bisa di lihat selengkapnya di Sumber data.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Berdasarkan badan hokum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat di bedakan dalam bentuk badan usaha perseorangan, firma. Persekutuan komanditer, perseroan terbatas dan koperasi.
Bentuk – Bentuk Badan Usaha Milik Swasta:
Badan Usaha Perseorangan
Badan Usaha Perseorangan adalah Suatu Bentuk badan usaha yang didirikan oleh satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus memimpin dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan
Badan Usaha Firma
Firma adalah Persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing – masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan.
Badan Usaha Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap) adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha dimana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan.
Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) Adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, dimana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang di serahkan. Mendirikan PT harus dengan akta Notaris dan Izin (Persetujuan dari Menteri Kehakiman), serta di umumkan dalam berita Negara (Lembaran Berita Negara) sehingga PT Berbentuk Badan Hukum.
Badan Usaha Koperasi
Sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 1992 Bab I pasal 1 tentang perkoperasian. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seseorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas Asas kekeluargaan.
Badan Usaha milik Asing
Badan Usaha Milik Asing, adalah badan usaha yang modal dimiliki oleh satu orang atau kelompok yang tidak berstatus warga Negara Indonesia.












BAB III
Pembahasan

Hubungan Antara Dunia Usaha dan Tata Kelola Pemerintahan
Dari defenisi tentang tata kelola pemerintahan dan Dunia usaha, tentu saja kita akan menemukan adanya korelasi antara kedua belah pihak ini. Dimana dunia usaha membutuhkan pemerintah untuk melegitimasi kegiatannya di dalam pasar, dan pemerintah membutuhkan mereka untuk menekan kenaikan pendapatan ekonomi Negara.
Harus diakui bahwa pemerintah sendiri mengembangkan usaha untuk menaikan ekonomi Negara melalui perusahaan – perusahaannya yang di naungi dalam Badan Usaha Milik Negara. Dari sekian banyak perusahaan raksasa yang berada di Indonesia, hampir 60-70% milik BUMN baik Perum, Persero, dan Persero Terbuka (Tbk).
Di samping itu, secara tidak langsung, banyak orang dalam hal ini para penguasa yang notabend sebagai pengusaha ikut terlibat dalam dunia politik (Tata Kelola Pemerintahan). Sehingga menyebabkan terjadi dualism, antara kepentingan perusahaan dan kepentingan rakyat yang di emban oleh mereka. Dan juga tidak sedikit perusahaan yang dimiliki oleh ParPol (Patrai Politik), meski memang sah perusahaan tersebut hanya atas nama satu orang tapi orang tersebut mengatas namakan partai politik.
Ada juga Pejabat pemerintah yang mendirikan perusahaan setelah mendapatkan jabatan di pemerintahan. Hal ini bisa kita jumpai di pejabat – pejabat lokal daerah yang banyak membangun PT, dan CV.
Pada dasarnya makna dari kedua belah pihak (Tata Kelola Pemerintahan dan Dunia Usaha) memiliki esensi dan tujuan yang berbeda, meski memiliki perbedaan tapi dapat kita lihat sendiri betapa eratnya kedua pihak ini menyatu. Baik manusia yang menjalankan dunia usaha, sampai kepada instansi pemerintah yang menjalankan perusahaan.
Kontribusi Dunia Usaha Terhadap Ekonomi Negara
Seperti judul dari poin ini dan yang sudah disinggung diatas, dunia usaha memang memberikan kontribusi yang tidak sedikit terhadap pemerintah. Baik usaha yang di jalankan oleh pemerintah (BUMN) maupun perusahaan swasta lokal dan International (Asing).
Hal tersebut berdasarkan banyaknya perusahaan yang bereksistensi di wilayah Indonesia, ada sekitar kurang lebih 22 juta yang terdiri dari perusahaan local, nasional, dan multi nasional. Jika begitu banyak perusahaan di Indonesia yang statusnya aktif maka tentu saja pajak pendapatan penghasilan (PPh) kepada Negara dari perusahaan- perusahaan persebut haruslah besar dan mampu menyuplai kebutuhan domestic Negara.
Berdasarkan pasal 17 Undang – undang No.36 Tahun 20118 tentang pajak penghasilan, wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 25% (Dua puluh Limas Persen) di kalikan penghasilan Kena Pajak. Dan berdasarkan Pasal 31 E Undang – undang No. 36 Tahun 2008 tentnang Pajak Penghasilan, wjib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.00,- (Lima Puluh Miliar Rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tariff sebesar 50% (Lima Puluh Persen) dari tariff sebagaimana di maksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang di kenakan atas penghasilan pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 (empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah). Untuk keperluan penerapan tariff pajak jumlah Penghasilan Kena Pajak di bulatkan kebawah dalam ribuan rupiah penuh.
Berikut adalah daftar 25 perusahaan - perusahaan dengan pendapatan terbesar di Indonesia.
Tabel 2.1
NoNama PerusahaanPengelolaPendapatan Pertahun (2012)1.Astra InternationalSwastaRp. 188,053 Triliun2.Telekomunikasi Indonesia (persero) TbkBUMNRp. 77,143 Triliun3.HM. SampoernaSwastaRp. 66,626 Triliun4.Bank Rakyat Indonesia (Persero) TbkBUMNRp. 58 Triliun5.Bank Mandiri (Persero) TbkBUMNRp. 56,917 Triliun6.United TractorsAsingRp. 55,953 Triliun7.Indofood Sukses MakmurBUMNRp. 50,059 Triliun8.Gudang GaramSwastaRp. 49,028 Triliun9.Bumi ResourceSwastaRp. 35,416 Triliun10.Bank Central AsiaAsingRp. 35,188 Triliun11.Adaro EnergySwastaRp. 34,918 Triliun12.Garuda Indonesia (Persero) TbkBUMNRp. 32,573 Triliun13.Bank Negara Indonesia (Persero) TbkBUMNRp. 31,150 Triliun14.SmartSwastaRp. 27,526 Triliun15.Unilever IndonesiaAsingRp. 27,303 Triliun16.Perusahaan Gas Negara (Persero)BUMNRp. 24,168 Triliun17.Bank Danamon IndonesiaSwastaRp. 23,971 Triliun18.Indah Kiat Pulp & PaperSwastaRp. 23,621 Triliun19.Sumber Alfaria TrijayaSwastaRp. 23,366 Triliun20.Indo Tambang Raya MegahSwastaRp. 22,878 Triliun21.IndosatSwastaRp. 22,420 Triliun22.AKR CorporindoSwastaRp. 21,673 Triliun23.Indofood CBP Sukses MakmurBUMNRp. 21,574 Triliun24.Barito PacificAsingRp. 21,528 Triliun25.Chandra Asri PetrochemicalSwastaRp. 21,436 TriliunKeterangan:
Source : Fortune Indonesia (bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/07/15/1630536/Ini.Daftar.Perusahaan.Terbesar.di.Indonesia.Versi.i.Fortune./i. )
Source : Kompas.com (Senin, 15 Juli 2013)

Dari tabel diatas bisa kita lihat bahwa dari 25 perusahaan diatas urutan terbawah (ke-25) memiliki pendapatan sebesar Rp. 21,436 Triliun, yang artinya kurang lebih ratusan milyar merupakan pajak pendapatan (PPh), jika di kalikan dengan ribuan perusahaan lain yang memiliki pendapat diatas 1 triliun rupiah pertahun, bisa kita lihat/hitung berapa kontribusi dari perusahaan – perusahaan tersebut terhadap Negara.
Meski demikian, terdapat kekurang pajak yang diakibatkan oleh penghindaran pajak dari sebagian pengelolah perusahaan di Indonesia. Tercatat hampir ribuan dari 22 juta perusahaan yang bereksistensi di Indonesia menghindari pembayaran pajak.
Kontribusi Dunia Usaha Terhadap Tata Kelola Pemerintahan
Secara hubungan kerja, dunia usaha memberikan keuntungan yang baik kepada pemerintah melalui sector Ekonomi. (Jika Pejak perusahaan di kendalikan dengan baik oleh petugas pengelolah pajak Negara).
Tata kelolah pemerintahan di Indonesia di era reformasi mengalami peningkatan (Seperti yang sudah di jelaskan diatas), dimana manajemen publik sudah di perbaharui dan pelayan – pelayanan publik di beberapa sector pemerintahan juga di tingkatkan kualitasnya.
Jika di lihat apa kontribusi Dunia Usaha Terhadap Tata Kelolah Pemerintahan di Indonesia, maka kita akan menemukan bahwa kontribusi dunia usaha kepada tata kelolah pemerintah di Indonesia tidak lebih dari kontribusinya melalui sector ekonomi. Meski demikian kontribusi dari perusahaan/dunia usaha juga ikut meringankan beban pemerintah dalam menekan banyaknya angka pengangguran, serta kontribusi social lainnya.
Kontribusi  Dunia Usaha terhadap tata kelolah pemerintahan di Indonesia hanya membawa dampak negatif, dimana terjadi kasus suap yang di lakukan dunia usaha terhadap pemerintah, ataupun sebaliknya. Di tambah dengan terlibatnya para pebisnis di dalam struktur pemerintah menjadi ajang mencari modal bagi mereka, yang tentu saja kebanyakan dari mereka lebih mengarah kepada keuntungan bisnis dan pribadi ketimbang tugas amanah rakyat yang di embannya.
Kasus korupsi yang di lakukan oleh pejabat pemerintahan dalam dunia usaha juga bisa di bilang tidaklah sedikit. Sebut saja beberapa kasus yang masih hangat seperti kasus bank Century, Kasus Import daging sapi, kasus suap Pilkada oleh salah satu perusahaan tersangka, dan kasus penggelapan pajak yang mendapat legit dari para petugas pajak, dan lain – lain. Hal ini tentu saja membuat penilaian kita bahwa kontribusi dunia usaha terhadap tata kelolah pemerintahan, tidaklah baik dampaknya.
Namun semua itu apakah akan menjadi ukuran bahwa dunia usaha hanya memberikan kontribusi yang negatif terhadap kinerja tata kelola pemerintah? Coba kita gali lebih dalam lagi potensi yang dimiliki oleh dunia usaha dalam hal kontribusinya terhadap tata kelola pemerintah, dan lihat seperti apa kontribusi dunia usaha terhadap tata kelola pemerintahan.

Dunia Usaha masa kini dalam kasus ini yang di maksud adalah perusahaan – perusahaan, mulai menciptakan sebuah kebijakan baru yang di buat untuk konsumennya. Jika sebelumnya perusahaan hanya memikirkan profit (Keuntungan), sekarang mereka mulai memikirkan tentang kepuasan pelanggan (Konsumen). Hal ini (Kebijakan) muncul karena adanya persaingan ketat diantara sesame pebisnis di dalam usaha, dan kepuasan pelanggan menjadi prioritas agar produk lain tidak bisa mengalahkan produk mereka. Disamping itu, konsumen era modern ini mulai memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Menurut M.Yusuf dalam Bukunya Langkah Kreatif Tata Kelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah, bahwa perilaku manusia di zaman ini ingin semuanya serba instan dan siap pakai, termaksud program dan layanan siap pakai tanpa melewati prosedur yang rumit. (Halaman 306, Investasi dan Marketing). Penilaian tersebut sama sekali tidak salah ataupun benar semua, yang artinya berdasarkan mainset tersebut terjadi banyak instansi yang merobah kebiasaan mereka mengikuti perkembangan jaman terutama dalam hal pelayanan publik yang menyangkut kepuasan dan konsumen.
Perihal perubahan perilaku tersebut di instansi pemerintah pun mulai di terapkan, seperti birokrasi, dan beberapa instansi pemerintah lain yang bersinggungan dengan masyarakat. Secara tidak langsung gaya dunia usaha mulai di terapkan dalam tata kelola pemerintah untuk menaikan efisiensi pengelolahan pemerintah.
Hal tersebut membuktikan bahwa cara dan trik dalam dunia usaha juga ikut di kembangkan pemerintah agar tidak tertinggal dari pesaingnya dalam hal ini satu-satunya pesaing pemerintah adalah swasta (bukan berarti ini dikatakan bahwa merupakan permusuhan). Dalam hal pelayanan publik, maka akan kita temukan bahwa pelayanan publik yang di tawarkan oleh swasta lebih baik dari pada pelayanan public yang di tawarkan oleh pemerintah. Kita ambil contoh pelayanan public Antara rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah, dimana lebih cepat proses pelayanan di rumah sakit swasta dengan service yang lebih baik, dari pada rumah sakit pemerintah. (meski memang harga Antara rumah sakit swasta relative lebih tinggi dari pada rumah sakit pemerintah).
Contoh tentang pelayanan public diatas bukanlah sebuah perbandingan dalam kinerja kedua belah pihak, tapi final result/output (Hasil) yang di hasilkannya. Jika demikian maka penerapan gaya kerja di dunia usaha dalam pemerintahan adalah hal yang positif.
Dampak positif lain yang di berikan oleh dunia usaha adalah membantu pemerintah menekan angka pengangguran, hal ini jelas saja tidak bisa di pungkiri. Karena selain pada instansi pemerintah individu manusia lain di Negara ini bekerja pada perusahaan – perusahaan swasta yang ada di Indonesia, dan membawa keuntungan bagi penduduk yang bermukim di daerah tersebut dalam hal menaikan perekonomian mereka secara tidak langsung.
Tata Kelola pemerintahan yang baik adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat (Tanpa keuntungan dari masyarakat,), sedangkan dalam dunia usaha memberikan pelayanan maksimal (Dengan keuntungan) dari masyarakat). Yang artinya fungsinya sama hanya berbeda tujuan, sehingga adanya persamaan fungsi dalam hal pelayanan masyarakat.

BAB IV
Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada Bab III diatas. Maka dapat kita Tarik kesimpuln bahwa; kontribusi terhadap tata kelolah pemerintahan cukup baik jika dimaksimalkan dengan baik oleh kedua belah pihak. Mengapa demikian?
Karena dalam hal persamaan fungsi pada manajemen public, kedua pihak ini saling memberikan kontribusi melalui persaingan yang sehat. Namun dalam hal yang paling utama sesuai dengan esensi dunia usaha, yaitu dunia ekonomi membawa dampak negative terhadap tata kelola pemerintahan karena rupanya dalam hal pengelolahan keuangan Negara yang melibatkan dunia usaha terjadi penyimpangan – penyimpangan dana yang melibatkan pejabat – pejabat pemerintah. Seperti yang sudah di jelaskan pada pembahasan, bahwa terjadi penggelapan pajak dan hamper ribuan perusahaan dari 22 juta perusahaan menghindari pajak yang menyebabkan kerugian Negara yang tidak sedikit.
Hal tersebut dapat di perbaiki dengan cara pemerintah sebagai pengelolah Negara harus mengambil langkah – langkah tegas terhadap perusahaan – perusahaan dalam hal pajak sehingga tercipta sebuah hubungan kerja sama yang baik Antara kedua belah pihak. Tentu saja dalam hal ini tidak bisa kita menyalahkan para pengelolah perusahaan (Pebisnis) tapi petugas pemerintah yang mengelolah hal tersebut. Karena dalam hal ini sangat rentan seorang person petugas pajak dapat di suap lebih dari gajinya selama setahun untuk menutupi hutang pajak yang ada, dan ini adalah kasus yang sudah terbukti.yang artinya untuk memperbaiki hal – hal tersebut, di perlukan adanya kebijakan – kebijakan tegas tidak hanya kepada perusahaan tapi juga kepada petugas pemerintah yang bersangkutan.
Saran
Saran penulis dalam menyikapi hal mengenai Kontribusi dunia usaha terhadap tata kelolah pemerintahan berdasarkan pada yang sudah di jabarkan diatas, adalah;
Pemerintah perlu berkaca dari swasta dalam hal manajemen pelayanan public.
Transparansi pajak perusahaan oleh badan pajak (Direktorat Jendral Pajak/yang bersangkutan) sebagai control dari pemerintah dan masyarakat untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dan sebagainya yang merugikan Negara.
Memberikan space (Ruang) yang cukup bagi dunia usaha selama hal tersebut baik dampaknya bagi masyarakat luas
Pengelolahan pajak yang baik akan memberikan keuntungan tersendiri bagi tata kelolah pemerintahan dalam hal peningkatan ekonomi Negara.

BAB V
Penutup
Kontribusi dunia usaha dalam hal membantu tata kelolah pemerintahan sangatlah cukup baik dalam beberapa aspek, meski dengan output yang berbeda. Dalam bukunya tentang Mewirausahakan Birokrasi (Reinventing Government) David Osborne dan Ted Gaebler menekan salah satu hal untuk mewirausahakan birokrasi (Tata Kelolah Pemerintah) adalah dengan Pemerintahan yang Berorientasi Pasar: Mendongkrak Perubahan Melalui Pasar. (Mewirausahakan Birokrasi; David Osborn dan Ted Gaebler; Hal.311)
Semoga dengan makalah sederhana yang masih jauh dari kesempurnaan ini dapat memberikan kita sedikit ilmu pengetahuan baik dari dunia usaha dan juga tata kelolah pemerintahan.

Yogyakarta, 04 November 2013

Tabel Daftar Pustaka
No.Judul Buku/TulisanPenulis/SumberPenerbit1.8 Langkah Kreatif tata Kelolah Pemerintah dan Pemerintah DaerahM. YusufSalemba Empat;20112.Mewirausahakan Birokrasi Mentransformasi Semangat Wirausaha Ke dalam Sektor Publik (Judul Asli: Reinventing Government; how to entrepreneurial spirit is transforming the public sector)David Osborne & Ted Gaebler

Penerjemah:
Abdul RosyidPustaka Binaman Pressindo; 19963.Daftar Perusahaan Milik BUMNwww.bumn.go.id/daftar-bumn/Official site Kementrian BUMN4.25 Perusahaan dengan pendapatan tertinggi tahun 2012Fortune Indonesia;
bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/07/15/1630536/Ini.Daftar.Perusahaan.Terbesar.di.Indonesia.Versi.i.Fortune./i.Kompas.com edisi senin 15 juli 20135.Kasus Korupsi suap import daging sapi, suap pilkada jawa barat yang melibatkan ketua MK lama, bank century, dan hambalangMedia MassaMetro TV news.com
Liputan 6 SCTV
Seputar Indonesia RCTI